Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembahasan UMP 2024 Kelar 31 Oktober, Jadi Naik Berapa?

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.(IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal segera rampung setelah kegiatan aspirasi digelar pada 31 Oktober mendatang.

"Aspirasi juga dilakukan hampir finish, terakhir itu kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober," ucapnya di JIEXPO Kemayoran pada Jumat (27/10/2023).

1. Pemerintah bakal terbitkan aturan pengganti PP Nomor 36

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida menjelaskan pemerintah akan menerbitkan aturan pengganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2024. Meski demikian, dia tidak menjelaskan perihal besaran kenaikan UMP 2024.

Dia pun enggan berkomentar mengenaik desakan buruh agar UMP tahun depan naik 15 persen.

"Nantilah. Setelah sudah kami serap aspirasinya, kami tuangkan dalam revisi PP 36," ujarnya.

2. Formulasi penghitungan kenaikan UMP berdasarkan masukan berbagai pihak

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi memastikan formulasi perhitungan kenaikan UMP 2024 akan berdasarkan masukan dari segala sisi, baik pekerja maupun perusahaan selaku pemberi kerja.

"Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan," ungkapnya.

3. Kemnaker minta seluruh pihak bersabar tunggu pengumuman UMP

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Anwar pun meminta seluruh pihak bersabar menanti putusan soal kenaikan UMP 2024.

"So, tunggulah. Insyaallah nanti kita kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau kabupaten/kota," kata Anwar.

Formulasi penetapan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).

Sementara itu, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Untuk provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us