Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembelian BBM Dibatasi dan Penunggak Pajak Dilarang Beli, Hoaks!

WhatsApp Image 2025-08-15 at 19.08.04.jpeg
SPBU Pertamina 44.552.11 di Jalan Kyai Mojo No.52, Bener, Tegalrejo, Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025) siang. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya sih...
  • Informasi dari Vice President Corporate Communication Pertamina menyatakan bahwa aturan pembatasan hari dalam pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks.
  • Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang beredar di media sosial dan selalu memeriksa kebenaran informasi dari sumber resmi, seperti pemerintah atau pihak Pertamina langsung.
  • Sebelumnya beredar hoaks ojol dilarang menggunakan Pertalite. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan informasi larangan ojol menggunakan Pertalite adalah hoaks.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan viedo yang berisi informasi terkait aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) beredar luas di media sosial alias viral.

Informasi yang dilihat IDN Times menyebutkan, ada pembatasan pengisian BBM, yaitu 7 hari sekali untuk mobil dan 4 hari sekali untuk motor. Selain itu, ada narasi kendaraan yang menunggak pajak dan surat kosong tidak dilayani saat mengisi BBM.

Dalam unggahan tersebut, menunjukkan suasana malam hari di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sangat ramai. Terlihat antrean panjang yang didominasi oleh sepeda motor, meskipun ada beberapa mobil juga.

​Antrean tersebut seolah-olah mengular, dengan para pengendara motor yang menyalakan lampu kendaraannya. Beberapa orang terlihat sedang menunggu giliran untuk mengisi bahan bakar.

1. Pembatasan pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak adalah hoaks

WhatsApp Image 2025-08-15 at 19.06.25.jpeg
Penggunaan kendaraan bermotor mengisi Pertamax Green 95 di SPBU Pertamina 44.552.11 di Jalan Kyai Mojo No.52, Bener, Tegalrejo, Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025) siang. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

​Terkait hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan pembatasan hari dalam pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks.

Jadi, tidak ada aturan baru dari pemerintah maupun Pertamina terkait pembatasan pengisian BBM dengan jangka waktu tertentu. ​Begitu pula dengan larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak dan tidak punya surat (surat kosong).

"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," tegasnya.

2. Masyarakat diharap cek informasi dari sumber resmi

ilustrasi hoaks (pexels.com/Markus Winkler)
ilustrasi hoaks (pexels.com/Markus Winkler)

​Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang beredar di media sosial. Dia menekankan pentingnya untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dari sumber resmi, seperti dari pemerintah atau pihak Pertamina langsung.

"​Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina," tambahnya.

3. Sebelumnya beredar hoaks ojol dilarang menggunakan Pertalite

WhatsApp Image 2025-08-15 at 19.05.51.jpeg
Penggunaan kendaraan bermotor mengisi Pertamax Green 95 di SPBU Pertamina 44.552.11 di Jalan Kyai Mojo No.52, Bener, Tegalrejo, Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025) siang. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumnya juga beredar informasi yang mengisyaratkan larangan penggunaan Pertalite alias BBM subsidi bagi pengemudi ojek online (ojol). Postingan tersebut viral.

​Namun, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan, informasi larangan ojol menggunakan Pertalite adalah tidak benar. Saat ini belum ada kebijakan apapun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojol.

"Informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online adalah tidak benar," katanya melalui akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More

Telkom Cyberfest Vol. 2 Kenalkan Dunia Siber kepada Talenta Muda

25 Sep 2025, 13:21 WIBBusiness