Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WUPK) kepada badan usaha swasta yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan, ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
“Saat ini sedang disusun oleh Kementerian Investasi atau BKPM,” kata dia dalam diskusi polemik pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).