Pemerintah Ambil Alih Urusan Impor Migas dari Pertamina, Ini Alasannya

Perpres Nomor 107 Tahun 2026 menempatkan BLU sebagai pihak yang mengadakan minyak mentah, BBM, dan LPG.
Pemerintah menilai proses tender Pertamina membutuhkan waktu lama dan menyiapkan skema pengadaan G2G serta G2B.
Pertamina masih dapat melakukan impor langsung jika cadangan energi sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengambil alih pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto itu menempatkan badan layanan umum (BLU) sebagai pihak yang mengadakan pasokan energi.
"Jadi nanti perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu, nantinya adalah BLU yang ditugaskan," kata dia dikutip Selasa (27/10/2026).
1. Pemerintah siapkan alternatif pasokan energi

ilustrasi kapal tanker minyak (pexels.com/Oleksiy Yeshtokyn) Bahlil mengatakan, pemerintah telah menggelar rapat intensif selama beberapa hari untuk membahas ketahanan energi nasional dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.
Pembahasan juga mencakup langkah antisipasi terhadap situasi geopolitik, terutama ketegangan di Timur Tengah yang belum diketahui kapan berakhir.
"Bapak Presiden Prabowo memerintahkan kepada kami untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi alternatif-alternatif yang paling terjelek pun untuk bagaimana bisa mendapatkan sumber-sumber energi," ujar dia.
2. Pemerintah nilai proses tender terlalu lama

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani) Selama ini, Pertamina mengadakan minyak mentah dan BBM melalui skema business-to-business (B2B). Melalui Perpres 107/2026, pengadaan dapat dilakukan menggunakan skema government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B).
Bahlil menjelaskan, proses tender Pertamina membutuhkan waktu lama. Bahkan, dalam sejumlah kasus, Pertamina yang telah memenangkan tender dengan harga lebih murah tetap tidak mendapat pasokan karena pemasok menerima tawaran lebih tinggi dari negara lain.
Melalui mekanisme baru, pemerintah akan bernegosiasi dengan negara pemasok melalui BLU yang ditugaskan. Bahlil mengatakan, skema ini memberi pemerintah keleluasaan lebih besar untuk memilih negara asal pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG.
"Kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana aja yang kita akan ambil yang selama ini Pertamina melakukan ini tender lama sekali, bahkan sudah menang pun, harganya murah pun, begitu sudah oke, udah deal, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih ke yang lebih mahal," tuturnya.
3. Pertamina tetap bisa impor langsung dalam kondisi tertentu

Kantor pusat PT Pertamina (Persero). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Dalam skema baru tersebut, BLU akan melakukan pengadaan energi, kemudian menjualnya kepada Pertamina. Dengan demikian, pengadaan melalui mekanisme ini tidak lagi dilakukan langsung oleh Pertamina kepada pemasok luar negeri.
"Dalam Perpres 107 itu nanti yang mengadakan adalah BLU. Setelah itu, BLU akan melakukan B2G dengan Pertamina. Jadi Pertamina nanti akan membeli di BLU. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan lain. Enggak ada lagi. Jadi negara negara aja sudah, biar tidak ada dusta di antara kita," kata Bahlil.
Meski begitu, Perpres 107/2026 tetap membuka kemungkinan bagi Pertamina untuk melakukan impor langsung. Opsi tersebut dapat digunakan apabila cadangan energi nasional sudah sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak.



.jpg)


















