Eksekusi Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima Senayan Diminta Evaluasi

- Pemerintah mengeksekusi pengosongan dan pengambilalihan eks Hotel Sultan di kawasan GBK, serta meminta evaluasi terhadap lapangan golf Ottolima Senayan milik Otto Hasibuan.
- Tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara dengan HPL No.1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK, yang sah berdasarkan putusan pengadilan dan tidak pernah dialihkan ke pihak lain.
- Kedua HGB milik PT Indobuildco telah berakhir pada Maret dan April 2023 tanpa rekomendasi perpanjangan dari pemegang HPL, sehingga pemerintah menegaskan status tanah sebagai Barang Milik Negara.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengeksekusi pengosongan dan pengambilalihan lahan serta bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Keberadaan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas) Otto Hasibuan pun diminta untuk dievaluasi secara menyeluruh.
"Kawasan lapangan golf Senayan (Ottolima Senayan Golf Club) bisa juga dialih fungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau,” kata Direktur Rumah Politik, Fernando Emas, Jumat (19/6/2026).
1. Dorong pemerintah tata ulang fungsi aset negara

Dia mengatakan, pemerintah bisa mengalihfungsikan lahan milik Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club untuk menjadi pusat perkantoran hingga hunian bagi pekerja di kawasan Jakarta. Menurut dia, pemerintah perlu menata ulang fungsi aset-aset negara untuk kepentingan jangka panjang.
“Misalnya kalau memang kawasan Senayan menjadi pusat olahraga, sebaiknya diperbanyak kawasan hijau atau tempat lain seperti Kemayoran, dijadikan lokasi hunian,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah harus bersikap tegas terhadap aset-aset yang selama ini dikelola oleh pihak swasta, terutama yang masa kontraknya akan habis.
“Aset negara yang ditarik kembali bisa dikelola negara melalui Danantara sehingga bisa lebih memberikan pendapat bagi negara,” ujar dia.
2. Penjelasan pemerintah soal hotel Sultan

Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.
Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989 yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.
“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak mana pun juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.
HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No. 276 PK/Pdt/2011.
PT Indobuildco yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.
“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektar kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.
Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
3. Pemerintah sebut dua HGB PT Indobuildco berakhir Maret dan April 2023

Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.
Ketiadaan rekomendasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada bulan Maret 2023 dan April 2023.
Dalam dokumen sidang Perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst, PT Indobuilco mengakui bahwa pada tahun 2010 telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora, yaitu untuk seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain.
“Sebagai barang milik negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerjasama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra.


















