Jakarta, IDN Times - Pemerintah mencabut larangan penjualan minyak goreng sawit dengan kemasan curah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan pencabutan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemik COVID-19.
"Kami pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya, khususnya kemudahan untuk memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, dan mendorong UMKM untuk tetap melakukan produksi di masa pandemik COVID-19, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).