Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengantongi penerimaan negara sebesar Rp25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal dari beberapa jenis pajak yang terkait dengan transaksi ekonomi digital.
Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp20,8 triliun. Selanjutnya, pajak kripto memberikan kontribusi sebesar Rp798,84 miliar.
Pajak fintech (Peer-to-Peer Lending) atau pinjaman online alias pinjol menyumbang Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.