Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemerintah Kantongi Pajak Kripto-Pinjol Rp25,88 T hingga Juni 2024

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Pemerintah mendapatkan penerimaan negara sebesar Rp25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024.
- Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp20,8 triliun.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengantongi penerimaan negara sebesar Rp25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal dari beberapa jenis pajak yang terkait dengan transaksi ekonomi digital.
Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp20,8 triliun. Selanjutnya, pajak kripto memberikan kontribusi sebesar Rp798,84 miliar.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us