Shock Therapy Berlanjut, Purbaya Putar Puluhan Pejabat Pajak Sore Ini

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan rotasi puluhan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea dan Cukai untuk memperkuat integritas serta meningkatkan fokus kerja.
- Langkah rotasi massal ini bertujuan memutus praktik tidak sehat, meningkatkan transparansi, serta memastikan organisasi menjadi lebih bersih dan solid.
- Purbaya memastikan pendampingan hukum tetap diberikan kepada pegawai yang terlibat kasus, agar hak-hak mereka terlindungi dan moral kerja tidak menurun.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melanjutkan reformasi besar-besaran di internal Kementerian Keuangan dengan merotasi puluhan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat sore (6/2/2026). Langkah ini menyusul mutasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dilakukan sebelumnya.
Purbaya menyebut penetapan tersangka terhadap oknum pegawai pajak dan bea cukai sebagai bentuk shock therapy guna memperkuat integritas serta meningkatkan fokus kerja seluruh jajaran.
“Bagus enggak rompinya? Hahaha. Enggak, itu shock therapy untuk pegawai pajak dan bea cukai agar ke depan lebih fokus menjalankan tugasnya,” ujar Purbaya usai Sidang Terbuka Satuan Tugas Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026).
Langkah rotasi massal ini bertujuan memutus praktik tidak sehat, meningkatkan transparansi, serta memastikan organisasi menjadi lebih bersih dan solid.
“Bea Cukai kemarin sudah saya ganti puluhan pegawai. Jadi sore ini, puluhan pegawai pajak juga akan saya putar,” tegasnya.
Kendati demikian, Purbaya memastikan pendampingan hukum tetap diberikan kepada pegawai yang terlibat kasus, agar hak-hak mereka terlindungi dan moral kerja tidak menurun.
“Saya akan mendampingi, jangan sampai tidak didampingi. Kalau setiap ada masalah langsung saya buang, nanti orang keuangan semuanya enggak ada yang mau kerja,” ujarnya.
Pendampingan tersebut, lanjut Purbaya, bukan bentuk intervensi untuk menghentikan proses hukum, melainkan untuk menjamin perlakuan yang adil dan transparan dalam proses peradilan.














