Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Larang Pekerja dari Sektor Ini Jalankan WFH

Pemerintah Larang Pekerja dari Sektor Ini Jalankan WFH
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS. (Youtube.com/Sekretaris Kabinet)
Intinya Sih
  • Pemerintah menetapkan sejumlah sektor seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, energi, dan logistik tetap wajib bekerja dari kantor atau lapangan dan tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
  • Airlangga Hartarto menjelaskan ASN di instansi pusat dan daerah akan menjalankan WFH satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat sesuai surat edaran MenPANRB dan Mendagri.
  • Penerapan WFH bagi sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha serta mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengungkapkan sejumlah sektor yang dikecualikan untuk work from home (WFH). Dengan begitu, pekerja dari sektor-sektor yang dikecualikan ini tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan," tutur Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, Airlangga mengumumkan aturan WFH bagi ASN selama satu hari dalam seminggu.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu hari Jumat yang diatur dalam surat edaran dari MenPANRB dan SE Mendagri," kata Airlangga.

Selain ASN, Airlangga juga menjelaskan penerapan WFH bagi sektor swasta. Dia mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More