Pemerintah Resmi Tetapkan WFH ASN Tiap Jumat

- Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat, berlaku untuk instansi pusat dan daerah melalui surat edaran MenPANRB dan Mendagri.
- Kebijakan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada 31 Maret 2026.
- Penerapan WFH juga akan diatur bagi sektor swasta lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha dan efisiensi energi.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan kerja dari rumah alias work from home (WFH) selama sehari kepada aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026) sore.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu hari Jumat yang diatur dalam surat edaran dari MenPANRB dan SE Mendagri," kata Airlangga.
Kebijakan WFH satu hari ini ditetapkan sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global. Selain ASN, Airlangga juga menjelaskan, penerapan WFH bagi sektor swasta. Dia mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.



















