Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 14.934 bal senilai Rp118 miliar, sejak awal tahun hingga Maret 2023. Kementerian Perdagangan mencatat penindakan itu dilakukan pada empat lokasi pusat importir pakaian bekas ilegal.
Dengan rincian, di Pekanbaru sebanyak 730 bal dengan nilai Rp10 miliar, di Sidoarjo sebanyak 824 bal senilai Rp11 miliar, di Cikarang sebanyak 7.580 bal senilai Rp80 miliar, dan di Batam sebanyak 5.800 bal dengan total nilai Rp17 miliar.
"Pemusnahan ini bertujuan melindungi pelaku industri tekstil dalam negeri," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dalam Konferensi Pers di Kemenkop UKM, Kamis (6/4/2023).