Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Konferensi pers pertumbuhan ekonomi kuartal III-2026, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Pemerintah memastikan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan diberlakukan pada 2027, setelah pembahasan kebijakan diselesaikan.

  • Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini kemungkinan tidak berlaku pada Januari 2027, melainkan setelah Januari.

  • Formula PTKP baru belum diumumkan; penyesuaian akan mempertimbangkan inflasi sejak 2016 dan dinilai dapat meningkatkan pendapatan yang bisa dibelanjakan masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan diberlakukan tahun depan. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait pertumbuhan ekonomi kuartal III-2026.

“Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan,” kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

1. Baru berlaku setelah Januari 2027

ilustrasi gaji, uang rupiah (vecteezy.com/Miftachul Huda)

Meski begitu, Airlangga mengatakan pemberlakuannya kemungkinan baru bisa dilakukan setelah Januari. Sebab, masih ada pembahasan yang harus diselesaikan.

“Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," tutur Airlangga.

2. Formula PTKP yang baru belum terungkap

Ilustrasi Gaji Karyawan (Pixabay.com/Aulia Fahmi)

Saat ini, batasan PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Besaran tersebut berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101/2016).

Pemerintah sendiri belum membeberkan formula batas PTKP yang baru. Namun, penyesuaian batas minimal penghasilan yang dikenakan pajak akan dihitung dengan mempertimbangkan tingkat inflasi sejak 2016 hingga saat ini.

3. Bakal dorong daya beli masyarakat

ilustrasi belanja di pasar (unsplash.com/Falaq Lazuardi)

Sebelumnya, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kenaikan batas PTKP akan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan penghasilannya. Pasalnya, kewajiban pajak yang lebih rendah membuat pendapatan yang dapat dibelanjakan atau disposable incomemeningkat.

"Relaksasi dalam perpajakan dapat memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat yang sedang lemah. Dengan kenaikan PTKP, penghasilan masyarakat yang bisa dibelanjakan akan meningkat," kata Nailul kepada IDN Times, Senin (5/10/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article