Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Pangkas MBG Satu Hari demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. (IDN Times/Triyan).
  • Pemerintah mengurangi satu hari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis untuk efisiensi anggaran, dengan potensi penghematan hingga Rp50 triliun per tahun.
  • Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tanpa membentuk tim baru, memanfaatkan struktur internal dan inspektorat yang sudah ada.
  • SPPG yang belum memenuhi standar seperti IPAL atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi akan dihentikan sementara, dengan sekitar 1.780 unit sudah terkena kebijakan ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut pemerintah akan melakukan penajaman belanja, termasuk pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna menjaga keberlanjutan fiskal negara. Salah satu langkahnya adalah mengurangi hari pelaksanaan program.

Kebijakan ini diambil karena kegiatan belajar siswa hanya sampai Jumat, sehingga pemberian MBG pada Sabtu dinilai tidak efektif dan berpotensi memboroskan anggaran.

“Kami tetap menjalankan program prioritas, tetapi dengan kualitas yang lebih baik dan lebih tepat sasaran. Sebelumnya MBG diberikan hingga Sabtu, sekarang dihapus. Pengurangan satu hari ini dapat menghemat sekitar Rp1 triliun. Dalam setahun, penghematan bisa mencapai Rp50 triliun,” ujar Juda dalam Kick Off Percepatan Intermediasi Nasional di Grha Bhasvara Icchana, Bank Indonesia, Senin (27/4/2026).

1. BGN perketat pengawasan

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. Dok Fortune Indonesia

Ia menambahkan, Badan Gizi Nasional (BGN) juga memperketat pengawasan terhadap kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Unit yang tidak memenuhi standar operasional akan dievaluasi hingga dikenai sanksi, mulai dari penghentian sementara hingga skorsing jika ditemukan pelanggaran berat.

“SPPG yang tidak memenuhi standar nutrisi akan dievaluasi dan dapat diskors. Ini bagian dari upaya penajaman program agar lebih efektif,” kata Juda.

2. Tidak ada tim khusus baru untuk lakukan pengawasan

MBG prasmanan di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan pengawasan program MBG tidak dilakukan melalui pembentukan tim khusus baru, melainkan memanfaatkan struktur internal yang sudah ada.

“Ini bukan tim khusus. Secara organik sudah ada di BGN. Kami memiliki tiga wakil, salah satunya menangani investigasi dan komunikasi publik. Selain itu, ada Deputi Pemantauan dan Pengawasan yang membawahi seluruh SPPG di Indonesia,” ujar Dadan.

Ia menambahkan, pengawasan juga diperkuat oleh inspektorat untuk menangani persoalan teknis di lapangan. Seluruh mekanisme tersebut dijalankan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas program, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada 2026.

3. SPPG harus memenuhi persyaratan

Siswa sekolah di Dolok Sanggul saat menikmati MBG perdana di Humbang Hasundutan, Rabu (11/6/2025) (dok.istimewa)

Dalam pengetatan standar, BGN mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan. Unit yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan dihentikan sementara.

“SPPG yang tidak memiliki IPAL atau belum terdaftar SLHS akan kami hentikan sementara. Bahkan, jika sudah mendaftar tetapi dalam satu bulan sertifikat belum terbit, operasional tetap kami hentikan sementara,” ujar Dadan.

Saat ini, sekitar 1.780 SPPG dihentikan sementara dari total 26.800 unit. Namun, jumlah tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses perbaikan.

Editorial Team