Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan pemerintah tetap akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Pasalnya, dengan adanya Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), pemerintah dikhawatirkan akan abai terhadap RUU PDP.
"Jadi di PP ini kita masukan prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi, apabila dalam proses RUU memakan waktu lama," kata Semuel di Gedung Kemenkoinfo, Senin (4/11).