Pemerintah Percepat Revisi PP demi Kuasai 61 Persen Saham Freeport

- Pemerintah akan tambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia menjadi 61 persen dari sebelumnya 51 persen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sedang direvisi untuk memberikan kepastian investasi berkelanjutan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah bakal menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 61 persen dari sebelumnya hanya 51 persen.
Hal tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bahlil mengakui, pemerintah tengah mempercepat revisi beleid tersebut.
"Freeport negosiasi sudah selesai dan sebentar lagi diselesaikan begitu PP 96 selesai dan itu kalau terjadi potensi penambahan saham Freeport untuk Indonesia menjadi 61 persen dan itu artinya Freeport bukan milik orang lain, tapi milik kita," tutur Bahlil dalam konferensi pers Prospek Investasi Pasca Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (18/3/2024).
1. Isi PP Nomor 96 Tahun 2021

Pembahasan soal revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 sendiri sudah dibawa pada saat rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo beberapa waktu lalu. Dari ratas tersebut, pemerintah berkomitmen mempercepat proses revisi beleid tersebut.
"PP 96 berisikan penyesuaian-penyesuaian, percepatan-percepatan dalam rangka memberikan kepastian investasi berkelanjutan. Ini tidak spesifik satu atau dua perusahaan, tapi semua perusahaan," kata Bahlil.
2. Izin usaha pertambangan Freeport diperpanjang hingga 2061

Izin beroperasinya Freeport di Indonesia akan diperpanjang hingga 2061. Jadi, izin yang semula berakhir pada 2041 dilanjutkan selama 20 tahun.
Hal itu menindaklanjuti hasil pertemuan Jokowi dengan Chairman Freeport McMoRan, Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat (AS) pada Senin (13/11/2023).
"Freeport, ya itu (diperpanjang hingga) 2061 karena dia kan sudah sekian puluh tahun dan dalam persyaratannya kan ada cadangan ya, masa mau kita putusin (Freeport) terus nyari lagi," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
3. Revisi PP untuk memberi kepastian usaha

Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tersebut diatur mengenai mekanisme perpanjangan tahap kegiatan operasi produksi izin usaha pertambangan khusus.
Dalam Pasal 120 dijelaskan, permohonan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diajukan kepada menteri, paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.