Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan melakukan perombakan terhadap skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran Dana BOS mulai tahun 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi.
Dengan langkah tersebut, diharapkan sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
“Dana BOS ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi, dengan alokasi sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi pers kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).