Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Susun Kriteria Barang Premium Kena PPN 12 Persen

Konferensi Pers Kemenko Perekonomian. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • PMK akan mengatur rincian teknis penerapan PPN 12 persen, termasuk barang mewah.
  • Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai UU HPP.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rincian teknis penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, aturan tersebut sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ada beberapa yang kemarin disepakati untuk pengaturan teknis lebih lanjutnya akan dituangkan dalam bentuk PMK," ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Beleid itu akan berisi jenis dan harga barang yang termasuk dalam kategori premium atau mewah.

"Kita akhir minggu ini akan menyelenggarakan rapat monitoring di tingkat teknis terutama tentang koordinasi tindak lanjutnya dan teknis monitoring," ucapnya.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun untuk pelaksanaannya dibutuhkan aturan turunan dari kementerian teknis terkait.

1. Kriteria barang dan jasa yang kena PPN sedang didetailkan

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Susi sapaan akrabnya, pemerintah masih memberi waktu sampai akhir bulan untuk mendetailkan aturan tersebut.

"Ini kan masih ada waktu sampai akhir bulan ini, karena itu kami sudah ditugaskan Pak Menko untuk mengoordinasikan teknis perumusan di PMK-nya seperti apa," ujarnya.

Ia mengaku tidak mudah untuk mendetailkan kriteria barang dan jasa yang kena PPN, contohnya, PPN 12 persen untuk sekolah mahal, pihaknya tengah mengumpulkan data berapa biaya sekolah bulannya, termasuk jenis beras yang bakal dikenakan PPN 12 persen.

"Ini kan tidak mudah, tapi nanti itu yang kita detailkan dalam PMKnya," ucapnya.

2. Komoditas PPN DTP dengan tarif tetap 11 persen

IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah, pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), di mana pemerintah menanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnya naik menjadi 12 persen.

3. Daftar kebutuhan pokok yang bebas PPN

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Daftar kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN 12 persen, yakni:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Gula
  • Susu segar
  • Kacang-kacangan
  • Daging
  • Telur ayam
  • Daging sapi
  • Hasil perikanan dan kelautan
  • Cabai
  • Bawang merah
  • Gula pasir.

Sedangkan jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Sejalan dengan asas keadilan dan gotong royong, untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu akan dikenakan PPN 12 persen, seperti layanan rumah sakit kelas VIP, pendidikan berstandar internasional, dan tarif listrik dengan daya terpasang 3.500-6.600 volt ampere (VA).

Kemudian makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, dan udang dan crustacea premium seperti king crab.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us