Jakarta, IDN Times - Pemerintah enggan menurunkan iuran BPJS Kesehatan yang telah diimplementasikan pada 1 Januari 2020, meski DPR mendesak melakukan hal itu.
"Tetap berlaku sesuai bunyi Perpres(Nomor 75) tahun 2019 " kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (18/2).
Adapun Peraturan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.