Jakarta, IDN Times - Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik menjadi 10 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 15 persen. Keputusan itu diambil guna memberikan keringanan pajak dan mendorong peningkatan partisipasi investor domestik.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021. PP ini terbit untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap.
“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip IDN Times, Sabtu (4/9/2021).