Jakarta, IDN Times - Para korban kecelakaan motor versus truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dipastikan tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan di klinik atau rumah sakit.
BPJS Kesehatan pada dasarnya bisa digunakan untuk peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Klaim BPJS Kesehatan untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan selama korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.
Namun, dalam hal kecelakaan motor versus truk di Lenteng Agung, BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan karena termasuk jenis kecelakaan lalu lintas ganda dan juga kecelakaan akibat kelalaian. Berikut penjelasannya:
