Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang waktu pendaftaran konsumen Elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) hingga 31 Mei 2024, yang semula hingga 31 Desember 2023.
Direktur Pembinaan Usha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan, pada batas waktu tersebut, baru ada 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran hingga 31 Mei 2024.
“Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Desember. Namun sampai dengan 31 Desember 2023 ternyata masih baru 31,5 juta NIK yang daftar untuk itu, kita perpanjang sampe 31 Mei 2024,” kata dia saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).