Penerapan Sistem Co-Payment Dorong Premi Asuransi Lebih Terjangkau

- Sistem co-payment mendorong pemegang polis untuk menggunakan layanan medis secara bijak dan bertanggung jawab.
- Aturan premi asuransi mulai berlaku 1 Januari 2026.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, adanya ketentuan peserta asuransi untuk menanggung minimum sebesar 10 persen dari total klaim bertujuan mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan layanan medis.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SE OJK 7/2025)
"(Tujuannya) untuk untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik," ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - Ismail Riyadi dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).
1. Gunakan layanan medis lebih bijak

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman di berbagai negara, termasuk Indonesia, penerapan mekanisme co-payment atau deductible efektif meningkatkan kesadaran pemegang polis atau tertanggung dalam menggunakan layanan medis secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
"Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global," ungkapnya.
2. Aturan premi asuransi mulai berlaku 1 Januari 2026

SEO JK 7/2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Namun demikian, produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan sebelum tanggal tersebut akan tetap berlaku hingga masa pertanggungannya berakhir.
"Bagi Produk Asuransi Kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SE OJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan S EOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026," ucapnya.
3. OJK tekankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik

Selain ketentuan co-payment, SE OJK 7/2025 juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Hanya perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, sebagai bagian dari upaya memperkuat industri dan melindungi konsumen.
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia menjadi lebih sehat, efisien, dan berorientasi pada pelayanan berkualitas.
"OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SE OJK ini untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta," ungkapnya.