Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyederhanakan proses pengajuan izin tinggal dan visa bagi tenaga kerja asing (TKA). Penyederhanaan itu diwujudkan usai penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani.
Adapun SKB tersebut ialah SKB Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, serta SKB tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
“Selama ini kita bekerja bersama-sama, bersinergi, berkolaborasi dalam rangka memberikan kepastian, meningkatkan produktivitasm dan juga efisiensi. Dalam rangka memberikan kepastian dalam hal perizinan untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia,” kata Rosan dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
