Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penerbitan Izin tinggal dan Visa TKA Dipercepat, Pengajuan Lewat OSS
Konferensi pers SKB Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, di Jakarta, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Tiga kementerian mengintegrasikan OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia agar pengesahan RPTKA serta penerbitan VITAS, ITAS, dan ITAP TKA diajukan melalui OSS.
  • Pemerintah menetapkan proses pengesahan RPTKA dan penerbitan dokumen tinggal TKA maksimal lima hari, sementara verifikasi persyaratan tetap dilakukan Kemenaker dan Kementerian Imipas.
  • TKA hanya boleh mengisi keahlian yang belum tersedia di Indonesia, wajib melakukan transfer pengetahuan, serta tetap diawasi dan dapat dikenai penegakan hukum bila melanggar ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyederhanakan proses pengajuan izin tinggal dan visa bagi tenaga kerja asing (TKA). Penyederhanaan itu diwujudkan usai penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani.

Adapun SKB tersebut ialah SKB Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, serta SKB tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.

“Selama ini kita bekerja bersama-sama, bersinergi, berkolaborasi dalam rangka memberikan kepastian, meningkatkan produktivitasm dan juga efisiensi. Dalam rangka memberikan kepastian dalam hal perizinan untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia,” kata Rosan dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

1. Penerbitan izin tinggal dan visa TKA hanya lewat OSS

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Melalui SKB tiga kementerian tersebut, sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Adapun selama ini SIAPkerja digunakan Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses layanan, penilaian kelayakan, dan penerbitan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Kemudian, All Indonesia digunakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses verifikasi dan penerbitan persetujuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Dengan integrasi itu, maka proses pengesahan RPTKA, dan penerbitan VITAS, ITAS, dan ITAP bisa dilakukan melalui OSS, tak perlu melalui Kemenaker dan Kementerian Imipas lagi.

“Iya, lewat OSS,” ucap Rosan.

Meski begitu, pemerintah memastikan proses verifikasi persyaratan pengesahan RPTKA, dan penerbitan VITAS, ITAS, serta ITAP tetap dilakukan oleh Kemenaker dan Kementerian Imipas, mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Proses penerbitan maksimal 5 hari

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dengan penyederhanaan proses itu, maka pengesahan RPTKA, penerbitan VITAS, ITAS, dan ITAP lebih cepat, maksimal lima hari.

“Jadi ini akan memberikan kepastian bahwa lima hari ya lima hari. Ini akan meningkatkan iklim investasi, meningkatkan iklim industri yang ada di Indonesia. Sehingga harapannya ini juga akan memberikan dampak positif bagi FDI, Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia,” kata Rosan.

3. TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus penuhi kriteria keahlian

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Yassierli memastikan, pihaknya akan tetap meninjau pengesahan RPTKA, menyesuaikan keahlian apa yang boleh diisi oleh TKA di Indonesia. TKA bisa bekerja di Indonesia apabila keahlian atau kualifikasi yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh pekerja di Indonesia.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan-lah yang mereviu. Kita punya yang disebut dengan positive list. Ini loh yang boleh dalam kriteria bahwa memang tidak ada expert di Indonesia,” tutur Yassierli.

Selain itu, investor juga harus memastikan para TKA yang dipekerjakan harus melakukan transfer pengetahuan kepada pekerja di Indonesia.

“Dan sesudah itu harus ada knowledge transfer. Ini mekanisme yang selama ini sudah kita lakukan. Dan dengan integrasi nanti juga dengan Imipas,” ucap Yassierli.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Andrianto juga memastikan integrasi izin tinggal TKA tidak menghilangkan penegakan hukum bagi TKA yang melanggar ketentuan selama bekerja di Indonesia.

“Untuk memastikan bahwa investor itu nanti tenaga kerjanya sesuai dengan keahliannya, nanti akan ada penguatan pengawasan yang kita laksanakan bersama. Dan apabila ada pelanggaran nanti akan kita laksanakan penegakan hukum untuk memberikan kepastian kepada warga negara kita, termasuk juga kepada investor,” ucap Agus.

Curated For You

Editorial Team

Related Article