Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penerimaan Pajak Berpotensi Hilang Rp75 Triliun

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk barang dan jasa umum.
  • DJP akan mencari sumber penerimaan lain melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Jakarta, IDN Times Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pajak pertambahan nilai (PPN) bakal hilang Rp75 triliun. Hal ini karena dibatalkannya kenaikan tarif PPN 12 persen untuk kategori barang dan jasa umum.

Tarif PPN 12 persen yang berlaku sejak Rabu (1/1/2025) diperuntukkan untuk barang dan jasa dengan kategori mewah. 

Lantas, bagaimana strategi DJP untuk mengejar target pajak di tahun ini?

1. DJP bakal gali sumber penerimaan lainnya

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers DJP, Kamis (2/1/2025). (IDN Times/Triyan)

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan, pihaknya bakal mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi.

"Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di sisi yang lain, di antaranya ada ekstensifikasi dan intensifikasi," kata Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

2. Ekstensifikasi pajak jadi fokus DJP pada 2025

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Suryo mengatakan, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali potensi penerimaan pajak.

"Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025," kata dia.

Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif,  namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan, intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.

3. Awalnya pemerintah bidik penerimaan Rp75 triliun dari kenaikan PPN 12 persen

Infografis Kebutuhan Pokok Bebas PPN (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, penerimaan negara diperkirakan akan meningkat sebesar Rp75 triliun karena ada kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

Kenaikan tarif PPN ini akan menyumbang besar terhadap penerimaan negara, meskipun sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging tetap dibebaskan dari PPN.

“Itu sekitar Rp75 triliun dari PPN (Estimasi penerimaan PPN 12 persen),” ujar Febrio saat usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. 

Di samping itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif bagi sektor-sektor strategis, misalnya sektor industri otomotif dan kesehatan, yang juga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us