Jakarta, IDN Times - Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar 5 persen, yang bakal berimbas pada harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai tidak tepat untuk menaikkan pendapatan daerah.
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman mengatakan, kenaikan harga BBM nonsubsidi imbas dari kenaikan PBBKB di luar kewenangan badan usaha.
"Kalau soal pajak itu bukan urusan badan usaha, itu kebijakan pemerintah," kata Ferdy dalam keterangannya, dikutip Senin (19/2/2024).