Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menilai tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen merupakan keputusan politis antara DPR dan pemerintah.
"Ini keputusan politis antara DPR dan pemerintah. Jadi (range) tarif tersebut dianggap tepat secara politik karena merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan wakil rakyatnya di DPR. Hasil kesepakatan sudah tertuang dalam Undang-Undang HKPD," ucapnya kepada IDN Times, Rabu (24/1/2024).