Jakarta, IDN Times - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mempengaruhi pengeluaran masyarakat, tidak terkecuali pekerja atau buruh dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Kajian Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dapat memberikan dampak signifikan terhadap buruh, terutama terkait dengan kenaikan harga barang dan jasa yang mereka konsumsi.
"PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen sehingga ketika tarif PPN naik, harga barang dan jasa tersebut juga akan ikut naik. Hal ini akan mempengaruhi daya beli buruh, terutama mereka yang memiliki penghasilan tetap seperti UMP karena mereka harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli barang-barang yang sama," tulis Celios dalam laporan bertajuk 'PPN 12% Pukulan Telak Bagi Dompet Gen Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah,' dikutip Jumat (27/12/2024).