Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala atau PSBB mulai Senin, 14 September 2020.
Dalam keputusan itu pemerintah daerah memperbolehkan restoran buka, asal dengan mekanisme take away, begitu juga dengan hotel yang diperbolehkan beroperasi.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia atau PHRI Maulana Yusran menyayangkan rencana tersebut, sebab menurut dia jika restoran dibuka hanya dengan take away akan lebih membebankan pengusaha, begitu pun dengan beroperasinya hotel di masa pandemik.
"Bisnis hotel dan restoran ini kan mengandalkan interaksi orang," katanya kepada IDN Times, Kamis (10/9/2020).