Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta penjelasan lebih lanjut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Sebelumnya, Anies menyatakan akan menaikkan UMP bagi sektor usaha yang tidak terdampak COVID-19. Sarman menilai sampai saat ini, pengusaha belum menerima dan membaca pergub tersebut.
"Kami sangat berharap agar dalam pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).