Pengusaha RI Ekspor Vanilin ke AS, Dapat Pembebasan Pajak

- PT Indesso Aroma ekspor perdana 12 ton vanilin ke AS
- Kantor Bea Cukai Semarang memberikan fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan
Jakarta, IDN Times - Sebuah perusahaan asal Indonesia, PT Indesso Aroma yang berasal dari Kabupaten Semarang berhasil melakukan ekspor perdana 12 ton vanilin ke Amerika Serikat (AS).
PT Indesso Aroma yang berlokasi di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik dengan hasil produksi berupa vanilin.
Vanilin adalah senyawa organik yang berfungsi sebagai penyedap dan aromatik. Vanilin merupakan komponen utama vanila dan banyak digunakan dalam berbagai industri, seperti makanan, parfum, dan farmasi.
1. Dapat pembebasan pajak

Dalam prosesnya, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto PT Indesso Aroma mendapatkan fasilitas dari kawasan berikat, yakni seperti penangguhan pembayaran bea masuk, pembebasan pajak impor, serta percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.
“Manfaat ini memungkinkan PT Indesso Aroma untuk meningkatkan daya saingnya di pasar global,” kata Bier Budy, dikutip Selasa (4/2/2025).
2. Akses pasar produk vanilin RI diperluas

Bier mengatakan, pihaknya mengawasi dan menjamin kelancaran arus barang dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, khususnya terkait ekspor produk vanilin ke AS.
“Adanya ekspor perdana ini diharapkan menjadi pelecut peningkatan ekspor dan daya saing produk lokal di pasar global," ucap Bier.
3. Pengertian fasilitas kawasan berikat

Seperti yang disebutkan di atas, PT Indesso Aroma mendapatkan fasilitas kawasan berikat berupa penangguhan pembayaran bea masuk, pembebasan pajak impor, serta percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.
Fasilitas kawasan berikat itu sendiri adalah fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.
Adapun manfaat penerima fasilitas kawasan berikat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.