Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengusaha RI Ekspor Vanilin ke AS, Dapat Pembebasan Pajak

Ekspor produk vanilin Indonesia ke Amerika Serikat. (dok. Bea Cukai)
Intinya sih...
  • PT Indesso Aroma ekspor perdana 12 ton vanilin ke AS
  • Kantor Bea Cukai Semarang memberikan fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan

Jakarta, IDN Times - Sebuah perusahaan asal Indonesia, PT Indesso Aroma yang berasal dari Kabupaten Semarang berhasil melakukan ekspor perdana 12 ton vanilin ke Amerika Serikat (AS).

PT Indesso Aroma yang berlokasi di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik dengan hasil produksi berupa vanilin.

Vanilin adalah senyawa organik yang berfungsi sebagai penyedap dan aromatik. Vanilin merupakan komponen utama vanila dan banyak digunakan dalam berbagai industri, seperti makanan, parfum, dan farmasi.

1. Dapat pembebasan pajak

Ekspor produk vanilin Indonesia ke Amerika Serikat. (dok. Bea Cukai)

Dalam prosesnya, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto PT Indesso Aroma  mendapatkan fasilitas dari kawasan berikat, yakni seperti penangguhan pembayaran bea masuk, pembebasan pajak impor, serta percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.

“Manfaat ini memungkinkan PT Indesso Aroma untuk meningkatkan daya saingnya di pasar global,” kata Bier Budy, dikutip Selasa (4/2/2025).

2. Akses pasar produk vanilin RI diperluas

Ekspor produk vanilin Indonesia ke Amerika Serikat. (dok. Bea Cukai)

Bier mengatakan, pihaknya mengawasi dan menjamin kelancaran arus barang dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, khususnya terkait ekspor produk vanilin ke AS.

“Adanya ekspor perdana ini diharapkan menjadi pelecut peningkatan ekspor dan daya saing produk lokal di pasar global," ucap Bier.

3. Pengertian fasilitas kawasan berikat

Ilustrasi petugas Bea dan Cukai di kawasan berikat. (dok. Bea dan Cukai)

Seperti yang disebutkan di atas, PT Indesso Aroma mendapatkan fasilitas kawasan berikat berupa penangguhan pembayaran bea masuk, pembebasan pajak impor, serta percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.

Fasilitas kawasan berikat itu sendiri adalah fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

Adapun manfaat penerima fasilitas kawasan berikat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us