Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan batu bara sektor kelistrikan dan nonkelistrikan tetap terpenuhi.
Untuk memenuhi kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) yang diperkirakan mencapai 154 juta metrik ton pada 2026, Ditjen Minerba telah menugaskan badan usaha pertambangan pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menyediakan total 212 juta metrik ton batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno mengatakan penugasan tersebut diberikan untuk memastikan pasokan batu bara bagi PLTU PLN tetap tersedia dan berkelanjutan.
"Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/7/2026).
