Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo memberikan penjelasan soal kedatangan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kediaman seniman, Soimah.
Prastowo menjelaskan, hal itu bermula pada tahun 2015, ketika Soimah membeli rumah.
Namun, berdasarkan kesaksiannya di Notaris, Prastowo menduga yang berinteraksi dengan Soimah adalah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemda. Itu terkait urusan balik nama dan pajak-pajak terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan domain pemda.
"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," kata Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2023).