Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo memberikan penjelasan soal kedatangan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kediaman seniman, Soimah.

Prastowo menjelaskan, hal itu bermula pada tahun 2015, ketika Soimah membeli rumah.

Namun, berdasarkan kesaksiannya di Notaris, Prastowo menduga yang berinteraksi dengan Soimah adalah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemda. Itu terkait urusan balik nama dan pajak-pajak terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan domain pemda.

"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," kata Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2023).

1. Kedatangan petugas pajak berdasarkan surat tugas

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengenai kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector serta masuk rumah, Prastowo mengatakan hal itu untuk melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan.

"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," sebutnya.

Dia menambahkan, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2 persen dari total pengeluaran.

Hal itu diatur oleh undang-undang untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN.

2. DJP menghitung nilai bangunan milik Soimah

Editorial Team

Tonton lebih seru di