Penurunan PPN Berisiko Pangkas Penerimaan Negara Rp70 Triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau ulang rencana penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berada di level 11 persen.
Purbaya mengaku sebenarnya berkeinginan menurunkan tarif PPN menjadi delapan persen. Namun, dia menilai langkah tersebut berisiko besar terhadap penerimaan negara, mengingat setiap penurunan tarif PPN sebesar satu persen dapat mengurangi pendapatan hingga Rp70 triliun.
"Waktu di luar saya enaknya ngomong, 'turunin saja ke delapan persen'. Tapi, begitu jadi Menteri Keuangan, setiap satu persen turun, saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun. Wah, rugi juga nih. Jadi kami pikir-pikir," ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
1. Perlu perhitungan dengan cermat terkait rencana turunkan tarif PPN

Menurut Purbaya, sebelum memutuskan untuk menurunkan tarif PPN, pemerintah perlu menghitung secara cermat potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan bea cukai, terutama setelah sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) pulih sepenuhnya
"Dari situ saya bisa ukur sebetulnya berapa potensi penerimaan negara yang sebenarnya. Kalau saya turunkan, kurangnya berapa, dan bagaimana dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
2. Harus hati-hati agar defisit tak melebar

Meskipun pemerintah sudah memiliki perkiraan potensi kehilangan penerimaan akibat penurunan tarif PPN, perhitungan yang akurat tetap diperlukan agar kebijakan tersebut tidak membebani keuangan negara dan memperlebar defisit APBN.
"Nanti saya hitung semuanya. Jadi, walaupun saya kelihatan sembarangan kayak koboi, enggak. Saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok, nanti defisit bisa di atas tiga persen. Nanti kalian ledekin saya lagi, nggak hati-hati risikonya, padahal sudah kami hitung. Jadi, walaupun katanya saya konyol, enggak konyol-konyol amat, Pak,” canda Purbaya.
3. Berbagai opsi akan dikaji mendalam

Untuk saat ini, Purbaya menyebut fokus utama pemerintah adalah memperbaiki sistem Coretax agar penerimaan pajak dapat kembali optimal. Setelah sistem berjalan stabil, potensi penerimaan yang sebenarnya baru bisa dihitung secara pasti. Dia memperkirakan, evaluasi terhadap kemungkinan penurunan tarif PPN baru dapat dilakukan pada akhir kuartal I-2026.
"Saya akan perbaiki Coretax sekarang sampai dua kuartal ke depan. Mungkin akhir kuartal I 2026 saya sudah bisa lihat hasilnya," tutur Purbaya.












.jpg)



