Jakarta, IDN Times - Keanggotaan BPJS Kesehatan ada dua, yakni peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI. Lalu apa saja perbedaan BPJS PBI dan non PBI?
Sebelum ke sana, ada baiknya mengetahui apa itu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional sebagai wujud tanggung jawab negara atas kesejahteraan rakyatnya.
Dikutip dari laman OJK, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jaminan kesehatan menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Lalu apa saja perbedaan BPJS PBI dan non PBI? Simak yuk!