Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Perbedaan E-wallet dan E-money yang Kamu Harus Tahu!

ilustrasi digital payment (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penggunaan transaksi nontunai alias cashless semakin marak trennya sejak pandemik. Ada dua jenis alat transaksi cashless yang kerap digunakan, yakni e-wallet dan e-money.

Perlu diketahui, e-wallet dan e-money adalah uang elektronik. Keduanya kerap digunakan untuk berbagai transaksi, baik pembayaran tarif transportasi massal, membeli makan, membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan, membayar tagihan listrik dan iuran lainnya, serta masih banyak lagi.

Meski sama-sama uang elektronik, ternyata keduanya memiliki 5 perbedaan.

1. Server based dan chip based

Ilustrasi mobile banking. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs Bank DBS Indonesia, e-wallet merupakan uang elektronik berbasis server atau server based. Dengan demikian, e-wallet berupa aplikasi yang diaplikasikan di gawai atau gadget. Sela pein itu, untuk mengaksesnya juga membutuhkan internet.

Sementara itu, e-money adalah yang uang elektronik yang berbasis chip atau chip based. Oleh sebab itu e-money berbentuk kartu. Nah, di kartu tersebut ditanamkan sebuah chip. Untuk menggunakannya, masyarakat tak membutuhkan koneksi internet.

2. Pendaftaran

Ilustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk bisa bertransaksi dengan e-wallet, kamu harus melakukan pendaftaran secara langsung di merchant penyedia jasa e-wallet, atau dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah diunduh. Pada umumnya, kamu akan diwajibkan melengkapi identitas pribadi untuk mendaftar kepada suatu e-wallet.

Sedangkan, untuk memiliki e-money tidak perlu mendaftar. Kamu hanya perlu membeli kartu e-money di gerai bank yang menyediakan, atau di minimarket/supermarket.

3. Pengisian saldo

Ilustrasi pembayaran online (freepik.com/freepik)

Untuk mengisi atau top up saldo e-wallet bisa dilakukan melalui berbagai bank. Pada umumnya, aplikasi e-wallet menyediakan nomor virtual account berbagai bank untuk melakukan top up.

Sementara itu, untuk mengisi saldo e-money kamu membutuhkan rekening bank yang sama dengan bank penerbit e-money tersebut. Jika tidak memilikinya, kamu bisa melakukan top up di sebuah minimarket/supermarket. Namun, tetap saja minimarket penyedia jasa top up saldo e-money itu harus memiliki rekening di bank penerbit e-money tersebut.

4. Segmentasi pengguna

Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

DBS menilai segmentasi pengguna e-money lebih luas ketimbang e-wallet. Pasalnya, e-money memiliki bentuk fisik, dan mudah diperoleh masyarakat. Di sisi lain, saat ini transportasi massal khususnya di Jabodetabek mewajibkan penggunaan e-money untuk membayar tarif perjalanan. Oleh sebab itu, masyarakat harus memiliki e-money untuk bisa bepergian dengan transportasi massal seperti KRL, TransJakarta, LRT, dan juga MRT.

Sedangkan, DBS menilai jangkauan e-wallet tak seluas e-money. Pasalnya, untuk memiliki e-wallet diperlukan ponsel yang memadai dan juga internet. Oleh sebab itu, segmentasi e-wallet lebih kepada penikmat belanja online.

5. Limit saldo

Ilustrasi Perkembangan Ekonomi Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Limit saldo e-wallet lebih besar dibandingkan e-money. Bahkan, kamu bisa menyimpan uang belasan juta rupiah di e-wallet. Kamu juga bisa melakukan top up saldo dengan jumlah yang besar.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menetapkan top up saldo e-money maksimum Rp2 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us