Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbedaan Izin Edar BPOM dengan SPP-IRT

ilustrasi pengujian produk oleh BPOM (pexels.com/Chokniti Khongchum)
Intinya sih...
  • Bisnis makanan diminati karena kesibukan dan kemudahan konsumsi.
  • Izin edar dibagi menjadi Izin Edar BPOM dan SPP-IRT, dengan fungsi berbeda.
  • Pangan olahan harus memiliki izin edar untuk beredar di pasaran.

Jakarta, IDN Times- Bisnis makanan kini menjadi salah jenis usaha yang diminati oleh pelaku usaha. Karena faktor kesibukan dan kemudahan menyebabkan banyak orang yang kemudian memilih membeli makanan untuk dikonsumsi. Namun, saat seseorang menjual makanan maka pelaku usaha tentu wajib memiliki izin edar terlebih dahulu.

Di Indonesia, izin edar yang berlaku sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, Izin Edar BPOM dan SPP-IRT adalah dua legalitas yang berbeda.

1. Perbedaan izin edar BPOM dan SPP-IRT

Produsen Kosmetik Lokal Ramai Pengunjung di Event BPOM (IDN Times/istimewa)

Izin Edar BPOM adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh kepala badan setelah melakukan penilaian terhadap produk pangan olahan untuk memungkinkan produk tersebut beredar di pasaran.

Sementara itu, Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.

Adapun izin edar SPP-IRT ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

2. Daftar izin edar BPOM yang harus dimiliki untuk produk makanan

Cara cek BPOM di aplikasi BPOM Mobile (play.google.com)

Izin edar wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.

Rincian izin edar juga wajib dimiliki untuk makanan :

  • Pangan fortifikasi
  • Pangan SNI wajib
  • Pangan program pemerintah
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  • Bahan tambahan pangan (BTP)

Apabila produsen minuman kesehatan yang ingin memperkenalkan produk baru dengan kandungan tambahan vitamin dan mineral harus terlebih dahulu mendapatkan izin edar dari BPOM.

Produk ini termasuk dalam kategori pangan fortifikasi, sehingga sebelum dapat dipasarkan, perusahaan tersebut perlu memastikan bahwa produknya memenuhi seluruh standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM. Proses ini penting untuk menjamin bahwa produk yang beredar aman dikonsumsi oleh masyarakat.

3. Produk olahan makanan yang bisa pakai izin SPP-IRT

ilustrasi roti abon sapi (youtube.com/Luvita Ho)

Produk pangan olahan yang bisa menggunakan izin SPP-IRT adalah sebagai berikut:

Produk yang didaftarkan merupakan kelompok pangan dalam peraturan BPOM No.22 Tahun 2018.

Berikut adalah jenis pangan dan contoh produk yang bisa menggunakan izin SPP-IRT.

  • Hasil olahan daging kering. Contoh: abon sapi, dendeng.
  • Hasil olahan perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata. Contoh: keripik ikan, abon ikan.
  • Hasil olahan unggas dan telur. Contoh: abon ayam, rendang telur kering.
  • Hasil olahan buah, sayur dan rumput laut. Contoh: kripik bayam, keripik jamur, dodol rumput laut.
  • Produk tepung dan hasil olahannya. Contoh: snack makanan ringan.
    Minyak. Contoh: minyak kelapa, minyak salad, minyak jagung.
  • Gula, kembang gula, coklat. Contoh: Sirup meja, gula merah, coklat batangan.
  • Kopi dan teh kering. Contoh: Kopi bubuk, serbuk teh.
  • Bumbu dan rempah. Contoh: taucho, kecap, bumbu kering.
  • Minuman serbuk dan botanical. Contoh: serbuk minuman jahe, wedang uwuh kering.
  • Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi. Contoh: Kacang bawang, kacang panggang, kacang sangrai.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us