Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Perbedaan Izin Edar BPOM dengan SPP-IRT

ilustrasi pengujian produk oleh BPOM (pexels.com/Chokniti Khongchum)
Intinya sih...
- Bisnis makanan diminati karena kesibukan dan kemudahan konsumsi.
- Izin edar dibagi menjadi Izin Edar BPOM dan SPP-IRT, dengan fungsi berbeda.
- Pangan olahan harus memiliki izin edar untuk beredar di pasaran.
Jakarta, IDN Times- Bisnis makanan kini menjadi salah jenis usaha yang diminati oleh pelaku usaha. Karena faktor kesibukan dan kemudahan menyebabkan banyak orang yang kemudian memilih membeli makanan untuk dikonsumsi. Namun, saat seseorang menjual makanan maka pelaku usaha tentu wajib memiliki izin edar terlebih dahulu.
Di Indonesia, izin edar yang berlaku sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, Izin Edar BPOM dan SPP-IRT adalah dua legalitas yang berbeda.
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us