Jakarta, IDN Times- Bisnis makanan kini menjadi salah jenis usaha yang diminati oleh pelaku usaha. Karena faktor kesibukan dan kemudahan menyebabkan banyak orang yang kemudian memilih membeli makanan untuk dikonsumsi. Namun, saat seseorang menjual makanan maka pelaku usaha tentu wajib memiliki izin edar terlebih dahulu.
Di Indonesia, izin edar yang berlaku sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, Izin Edar BPOM dan SPP-IRT adalah dua legalitas yang berbeda.