Jakarta, IDN Times - Listrik merupakan kebutuhan pokok yang vital bagi setiap rumah tangga dan industri. Di Indonesia, listrik dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
Dalam peruntukkannya, sistem listrik terbagi menjadi dua kategori utama, yakni listrik subsidi dan nonsubsidi. Kedua kategori ini memiliki perbedaan signifikan baik dari segi harga maupun regulasi penggunaannya.
Berikut ini sejumlah perbedaan antara listrik subsidi dan nonsubsidi seperti dikutip dari berbagai sumber: