Di era bisnis digital, istilah merek dagang dan hak cipta makin sering terdengar. Banyak pelaku usaha mulai sadar bahwa nama brand, logo, konten promosi, foto produk, desain kemasan, sampai materi digital punya nilai ekonomi yang perlu dilindungi. Namun, dua jenis kekayaan intelektual ini sering dianggap sama, padahal fungsi dan cara perlindungannya berbeda.
Pertanyaannya, kalau kamu baru membangun bisnis, mana yang sebenarnya perlu didaftarkan lebih dulu? Memahami perbedaan merek dagang dan hak cipta bisa membantu kamu menentukan langkah yang lebih tepat, terutama agar identitas usaha dan karya kreatif tidak mudah dipakai pihak lain. Yuk, pahami perbedaannya lewat lima aspek berikut.
