Perbedaan Pinjol dan Fintech Lending, Jangan sampai Keliru!

Jakarta, IDN Times - Di era digital yang semakin berkembang, layanan keuangan berbasis teknologi menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana. Kehadiran pinjaman online (pinjol) atau fintech lending menawarkan kemudahan dalam mengakses pinjaman tanpa harus datang ke bank atau lembaga keuangan konvensional.
Pada dasarnya pinjaman online adalah istilah sederhana dari financial technology (fintech) peer-to-peer lending (P2P) lending atau dibiasa disingkat fintech lending. Meski demikian, seiring waktu konotasi pinjol lebih lekat dengan praktek ilegal atau fintech lending yang tidak berizin. Dengan masifnya berbagai pinjol yang bermunculan, istilah tersebut dimaknai sebagai pinjol ilegal.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjol atau fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibat kurangnya pemahaman ini, banyak orang yang terjebak dalam pinjaman online ilegal yang memiliki bunga tinggi, skema pembayaran yang tidak transparan, serta metode penagihan yang tidak etis.
Agar tidak salah pilih, berikut tiga perbedaan utama antara pinjol ilegal dan fintech lending yang perlu kamu pahami sebelum mengajukan pinjaman!
1. Legalitas dan pengawasan

Salah satu faktor terpenting yang membedakan pinjaman online ilegal dan fintech lending adalah status legalitasnya.
- Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: Tidak memiliki izin resmi dan beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena tidak ada regulasi yang mengikat, pinjol ilegal bisa menetapkan aturan sepihak yang merugikan peminjam, seperti bunga yang sangat tinggi dan cara penagihan yang kasar. Selain itu, banyak pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi peminjam untuk intimidasi dan penyebaran informasi tanpa izin.
- Fintech Lending: Sebaliknya, fintech lending atau peer-to-peer (P2P) lending adalah platform pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ini berarti mereka wajib mematuhi regulasi yang ketat untuk melindungi konsumen, termasuk aturan mengenai transparansi suku bunga, metode penagihan, serta perlindungan data pribadi peminjam.
Bagaimana cara memastikan legalitas fintech lending? Kamu bisa mengecek daftar resmi penyedia layanan yang terdaftar di OJK melalui situs web mereka. Jangan sampai terjebak pada platform pinjaman ilegal yang dapat merugikan keuanganmu di masa depan.
2. Bunga dan skema pembayaran

Bunga pinjaman dan skema pembayaran menjadi salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman.
- Pinjol Ilegal: Bunga pinjaman di platform ilegal sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 0,8 persen per hari atau sekitar 292 persen per tahun. Selain itu, skema pembayaran biasanya tidak fleksibel karena peminjam diwajibkan membayar dalam satu waktu (lump sum) tanpa opsi cicilan. Jika terjadi keterlambatan, denda yang dikenakan sangat besar, sehingga utang bisa semakin membengkak dalam waktu singkat.
- Fintech Lending: Sebaliknya, fintech lending menawarkan bunga yang jauh lebih rendah, berkisar 12 persen hingga 30 persen per tahun, tergantung kebijakan masing-masing platform. Selain itu, fintech lending memiliki tenor pinjaman yang lebih panjang, mulai dari 30 hari hingga 12 bulan, sehingga peminjam dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik dan tidak terbebani dengan pembayaran mendadak.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu memahami detail suku bunga dan skema pembayaran yang ditawarkan. Hindari platform yang tidak transparan dalam menetapkan bunga dan denda agar tidak terjebak dalam jeratan utang berkepanjangan.
3. Sumber dana dan proses penagihan

Perbedaan lainnya yang penting untuk diperhatikan adalah dari mana sumber dana pinjaman berasal serta bagaimana proses penagihan dilakukan.
- Pinjol Ilegal: Dana yang digunakan oleh pinjol ilegal umumnya berasal dari pemilik usaha pinjaman itu sendiri. Karena tidak ada regulasi yang mengatur, mereka memiliki kebebasan penuh untuk menentukan aturan main yang sering kali merugikan peminjam. Selain itu, metode penagihan yang digunakan sangat tidak etis, seperti mengintimidasi peminjam, mengancam dengan menyebarkan data pribadi, hingga meneror kontak keluarga dan teman peminjam.
- Fintech Lending: Berbeda dengan pinjol ilegal, dana yang digunakan dalam fintech lending berasal dari investor yang ingin mengembangkan modalnya. Oleh karena itu, fintech lending memiliki sistem yang lebih profesional dalam menyeleksi peminjam dan menentukan suku bunga. Selain itu, metode penagihan dilakukan secara lebih etis dengan menggunakan agen bersertifikasi yang telah mematuhi standar dan regulasi dari OJK.
Dengan memilih fintech lending yang legal dan diawasi OJK, kamu tidak hanya mendapatkan akses ke pinjaman yang lebih aman tetapi juga terhindar dari risiko penyalahgunaan data dan tindakan penagihan yang tidak manusiawi.