Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Saat ini, media promosi ada beragam jenisnya, baik secara digital maupun konvensional seperti melalui televisi atau media cetak. Media promosi cetak juga sangat beraneka ragam, mulai dari poster, pamflet, brosur, majalah, banner, hingga spanduk.

Seringkali, banyak orang mengira bahwa banner dan spanduk adalah 2 bentuk media promosi yang sama. Padahal, keduanya sangat berbeda.

Dikutip moselo.com, banner adalah media penyampaian pesan secara komersial yang berisi promosi, iklan, publikasi, dan lain sebagainya. Sedangkan, spanduk adalah media penyampaian pesan berupa informasi untuk masyarakat luas berisi logo, slogan, serta ajakan.

Supaya tidak salah membedakannya, ketahui lebih dulu beberapa perbedaan spanduk dan banner di bawah ini.

1. Perbedaan ukuran

IDN Times/Marisa Safitri

Spanduk dan banner bisa dengan mudah dibedakan dari ukurannya. Spanduk biasanya memiliki ukuran yang lebih besar dari banner.

Umumnya, ukuran spanduk yang paling kecil, yaitu 80 cm x 200 cm. Sementara ukuran paling besarnya adalah 150 cm x 300 cm.

Sedangkan, banner biasanya memiliki bentuk vertikal dengan ukuran paling kecil sekitar 60 cm x 160 cm dan ukuran terbesar, yakni 80 cm x 200 cm.

Meski begitu, baik spanduk maupun banner bisa memiliki ukuran yang lebih besar atau kecil sesuai dengan kebutuhan dan banyaknya informasi yang ingin disampaikan.

2. Jenis bahan yang digunakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di