Jakarta, IDN Times - Pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri.
Ketentuan mambayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional itu pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.