Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak aturan ketentuan pengenaan pajak atas jual beli emas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Aturan itu mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa terkait lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.
"Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,"kata Dwi, Rabu (3/5/2023).