Operasi Perdana Pembangkit Listrik dari Sampah Ditarget pada 2027

- PLTSa dievaluasi dan dalam proses lelang di 34 kabupaten dan kota
- Groundbreaking ditargetkan pertengahan 2026 di beberapa lokasi terlebih dahulu
- PLTSa akan menghasilkan listrik, bahan bakar terbarukan, biomassa, dan pupuk sebagai produk turunan
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.
Dia menjelaskan, proses konstruksi umumnya memerlukan waktu sekitar 1,5 hingga 2 tahun sejak peletakan batu pertama (groundbreaking), terutama jika kesiapan lahan sudah terpenuhi.
"Jadi pada groundbreaking kan biasanya penyelesaian sekitar 1,5 tahun sampai dengan 2 tahun apabila lahannya sudah tersedia. Jadi diharapkan itu nanti sekitar 2027 sudah ada yang mulai beroperasi," kata dia di JS Luwansa, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
1. PLTSa sudah dievaluasi dan dalam proses lelang

Yuliot mengatakan, pemerintah telah menetapkan PLTSa sebagai proyek prioritas di 34 kabupaten dan kota. Untuk seluruh lokasi tersebut, proses evaluasi telah dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Jadi untuk 34 kabupaten kota ini sudah dilakukan evaluasi oleh Danantara dan juga sudah dilakukan lelang" paparnya.
2. Groundbreaking ditargetkan pertengahan 2026

Pemerintah menargetkan pelaksanaan groundbreaking PLTSa dimulai pada pertengahan 2026. Namun, pembangunan tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah, melainkan dilakukan di beberapa lokasi terlebih dahulu.
"Jadi diharapkan tahun 2026 pertengahan ini sudah ada yang dilakukan groundbreaking (lokasinya) di beberapa tempat," ujar Yuliot.
3. PLTSa akan menghasilkan sejumlah produk turunan

Pemerintah sudah menyiapkan kerangka regulasi baru untuk mendorong realisasi proyek PLTSa. Sebelumnya, pengelolaan sampah menjadi energi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, tetapi dinilai belum berjalan optimal.
Sebagai penguatan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengolahan sampah menjadi energi dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
"Jadi ini untuk energi yang bisa dihasilkan, ini yang pertama listrik. Yang kedua ini bahan bakar terbarukan. Yang ketiga biomassa. Dan juga ini untuk by-product-nya bisa kita olah menjadi pupuk," kata Yuliot.

















