- VIP: Rp243.750-Rp250 ribu
Persiapan Mudik, Cek Harga Tiket Bus Jakarta-Pacitan 2022

Jakarta, IDN Times - Dalam hitungan hari, arus mudik Lebaran 2022 akan dimulai. Setelah tertunda selama dua tahun, kegiatan mudik atau pulang kampung kembali diizinkan oleh Pemerintah dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik.
Pacitan menjadi lokasi tujuan mudik yang banyak dituju masyarakat, terutama dari Jakarta. Tak sedikit yang sudah mempersiapkan mudik Lebaran 2022 dengan mencari alternatif transportasi umum, contohnya bus.
Setiap tahunnya, bus menjadi moda transportasi umum yang cukup populer di kalangan pemudik. Kini bus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai guna menunjang kenyamanan pemudik.
Sebelum berangkat mudik menggunakan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), ada baiknya kamu menyimak harga tiket bus Jakarta-Pacitan 2022 berikut ini.
1.Harga tiket bus Jakarta-Pacitan 2022

Pemudik dari Jakarta patut berbahagia karena berkesempatan merayakan Idul Fitri di Pacitan tahun ini. Pilihan mudik ke Pacitan melalui jalur darat dapat diwujudkan dengan mengendarai bus AKAP.
Dengan jarak 640 km, perjalanan dari Jakarta menuju Pacitan dapat ditempuh dalam waktu 12-14 jam dalam kondisi lalu lintas normal. Lantas, apa saja armada bus yang melayani rute Jakarta-Pacitan? Simak penjelasannya berikut ini.
1. PO Bus Putera Mulya
2. PO Bus Haryanto
- Executive: Rp263.250-Rp450 ribu
3. PO Bus Arga Mas
- Executive: Rp297.375-Rp485 ribu
Itulah daftar lengkap harga tiket bus Jakarta-Pacitan 2022 yang perlu kamu ketahui. Perlu diingat bahwa harga tiket bus di atas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dengan tanggal keberangkatan. Semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri 1443, maka harga tiket bus akan semakin mahal.
2. Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022

Masyarakat diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan sejumlah persyaratan yang perlu ditaati. Kebijakan ini ditetapkan demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 selama proses mudik. Aturan dan persyaratan ini berlaku untuk perjalanan keluar kota atau perjalanan dalam negeri.
Berlaku pada 2 April 2022, aturan dan syarat perjalanan mudik diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Vaksinasi dan tes Covid-19 menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pemudik sebelum berangkat. Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 lainnya yang perlu diperhatikan.
- Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
3. Protokol perjalanan mudik Lebaran 2022

Selain persyaratan yang wajib dilengkapi pemudik, Pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan mudik. Aturan ini diharapkan dapat diikuti oleh setiap pemudik guna menghentikan persebaran virus Covid-19.
Berlaku pada 2 April 2022, aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (COVID-19). Berikut rinciannya.
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh pemudik lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan pemudik lain serta menghindari kerumunan.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi pemudik yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemudik tersebut.