Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi
Ilustrasi SPBU, Pertamax, Pertalite (IDN Times/Shemi)
  • Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penggunaan STNK sebagai syarat pembelian BBM di SPBU Sumatra Selatan.

  • Kewajiban menunjukkan STNK bukan kebijakan nasional dan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

  • Pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap menggunakan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Januari hingga 3 September 2026

Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Jumat (4/9/2026)

Kitty Andhora menyampaikan Pertamina meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme STNK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penggunaan STNK sebagai syarat pembelian BBM di SPBU Sumatra Selatan.
  • Who?
    PT Pertamina Patra Niaga dan VP Corporate Communication Kitty Andhora.
  • Where?
    SPBU di Sumatra Selatan.
  • When?
    Pembatalan disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/9/2026).
  • Why?
    Informasi rencana tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan serta kesalahpahaman di masyarakat.
  • How?
    Pertamina meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme dan tetap menggunakan QR Code Subsidi Tepat melalui MyPertamina.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pertamina tidak jadi meminta STNK saat orang membeli BBM di SPBU Sumatra Selatan. Kak Kitty dari Pertamina bilang aturan itu bukan untuk seluruh Indonesia. Banyak orang khawatir karena informasinya menyebar. Sekarang pembelian BBM tetap mengikuti aturan yang ada. Pertamina juga memakai QR Code MyPertamina untuk mengawasi BBM subsidi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembatalan mekanisme STNK membuat pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Pertamina juga menyatakan penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan lebih dulu bersama regulator, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Pengawasan tetap dijalankan melalui pembinaan SPBU serta QR Code Subsidi Tepat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Sumatra Selatan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM bukan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang hanya akan diterapkan di wilayah Sumatra Selatan.

Pembatalan dilakukan setelah informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pertamina menyatakan, pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

1. Pertamina minta maaf soal informasi wajib STNK

Grha Pertamina. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pertamina menyebut informasi mengenai rencana tersebut awalnya berasal dari wilayah Sumatra Selatan, tetapi kemudian meluas dan menjadi pembahasan secara nasional.

Pertamina Patra Niaga menyatakan, kebijakan penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan lebih dulu dengan regulator, terutama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty.

2. Pertamina klaim sudah bina 900 SPBU

Ilustrasi SPBU Pertamina. (dok. Pertamina Retail)

Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi juga dilakukan melalui pembinaan kepada lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Untuk SPBU yang terbukti melanggar, Pertamina dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

3. Pengawasan BBM subsidi tetap pakai QR Code MyPertamina

Pembelian solar subsidi di SPBU di Sulawesi Utara wajib menggunakan QR Code mulai Selasa (21/2/2023). IDNTimes/Ungke Pepotoh/bt

Selain melakukan pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga tetap menggunakan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina dalam penyaluran BBM subsidi.

Penggunaan QR Code tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article