Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Sumatra Selatan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM bukan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang hanya akan diterapkan di wilayah Sumatra Selatan.
Pembatalan dilakukan setelah informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pertamina menyatakan, pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
