Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Fuel Surcharge Naik Jadi 40 Persen, INACA: Demand Tiket Bisa Turun

Fuel Surcharge Naik Jadi 40 Persen, INACA: Demand Tiket Bisa Turun
Pengisian Avtur di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali. (Dok/Pertamina Patra Niaga)
  • Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas, menyusul kenaikan harga avtur.
  • INACA menilai kenaikan fuel surcharge berpotensi menekan permintaan tiket karena dapat mengerek biaya penumpang, terutama saat periode low season dan pasar sensitif terhadap harga.
  • Maskapai tidak wajib menerapkan fuel surcharge maksimal 40 persen; besaran tetap mempertimbangkan permintaan, penawaran, strategi bisnis, dan tarif batas atas yang masih berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kenaikan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge (FS) dari 30 persen menjadi 40 persen berpotensi menurunkan permintaan tiket pesawat karena bisa ikut mengerek harga tiket pesawat.

"Dengan naiknya fuel surcharge kemungkinan bisa berdampak pada turunnya demand," ungkap Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sekaligus Direktur Utama PT Transnusa Aviation Mandiri Bayu Sutanto kepada IDN Times, Jumat (4/9/2026).

  1. 1. Maskapai belum tentu terapkan fuel surcharge maksimal

    Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia
    Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia(www.garuda-indonesia.com)

    Bayu menjelaskan, harga tiket yang harus dibayar penumpang tetap dipengaruhi oleh kondisi permintaan dan penawaran (demand and supply). Dengan demikian, maskapai akan mempertimbangkan kemampuan pasar dalam menyerap kenaikan harga sebelum menetapkan besaran FS yang dibebankan kepada penumpang.

    "Harga tiket ditambah (kenaikan) fuel surcharge (FS)juga dipengaruhi keseimbangan demand dan supply. Dengan mulainya low season saat ini tidak serta merta pengenaan FS secara maksimal," ujarnya.

  2. 2. Tarif tiket masih mengacu pada tarif batas atas dan belum ada perubahan

    Fuel Surcharge Naik Jadi 40 Persen, INACA: Demand Tiket Bisa Turun
    ilustrasi tiket pesawat (pexels.com/Torsten Dettlaff)

    Meski demikian, ia menyebut, kebijakan baru ini tidak serta-merta membuat harga tiket pesawat naik. Pasalnya, tarif tiket masih mengacu pada tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

    Bayu menjelaskan TBA yang ditetapkan pada 2019 menggunakan asumsi harga avtur sekitar Rp10 ribu per liter. Sementara itu, harga avtur saat ini telah jauh berada di atas level tersebut.

    "Jadi yang naik fuel surcharge-nya, bukan harga tiketnya," ujarnya.

  3. 3. Fuel surcharge merupakan komponen tambahan saat harga avtur naik

    Fuel Surcharge Naik Jadi 40 Persen, INACA: Demand Tiket Bisa Turun
    Pertamina Patra Niaga memastikan stok Avtur dan sarana fasilitas (sarfas) dalam kondisi aman untuk mendukung kelancaran penerbangan Haji 2025 di 13 bandara embarkasi Haji seluruh Indonesia (dok. Pertamina)

    Bayu menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen tambahan yang dikenakan ketika harga avtur berada di atas asumsi yang digunakan dalam penetapan TBA. Besaran FS tersebut mengikuti perkembangan harga avtur dunia.

    Dengan demikian, kenaikan batas maksimal FS memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya bahan bakar. Namun, bukan berarti seluruh maskapai akan langsung mengenakan FS pada batas maksimal yang diperbolehkan pemerintah.

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan seiring kenaikan harga avtur dan evaluasi berkala terhadap tarif penerbangan nasional.

    "Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Lukman di Jakarta, Rabu (2/9).

    Artinya, kenaikan maksimal menjadi 40 persen tidak serta-merta membuat seluruh maskapai mengenakan fuel surcharge sebesar 40 persen kepada penumpang. Maskapai tetap dapat menentukan besaran FS di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More