Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pertamina Patra Niaga Gandeng Kejagung Kawal Impor BBM, Crude Oil, LPG
PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pengadaan impor energi. (Dok/Istimewa)
  • Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas PPS 2026–2027 dengan Jamintel Kejagung untuk mengawal impor minyak mentah, BBM, dan LPG.
  • Pendampingan ditujukan memastikan pengadaan energi terbuka, sesuai hukum, serta memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum dalam tender.
  • Tim PPS Kejagung akan mendampingi secara netral dan akuntabel guna memitigasi hambatan rantai pasok, dengan pengadaan energi sebagai proyek prioritas nasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Mereka mau menjaga pembelian minyak mentah, bensin, dan gas LPG dari luar negeri. Kejaksaan akan menemani prosesnya supaya terbuka dan ikut aturan. Kerja sama ini untuk tahun 2026 sampai 2027 agar energi untuk banyak orang tetap ada.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pengadaan impor energi. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk periode 2026–2027.

Ruang lingkup kerja sama mencakup tiga kegiatan utama, yakni pengadaan impor minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).

1. Ingin memastikan setiap pengadaan dilakukan secara terbuka

Suasana SPBU di Waingapu usai sidak Pertamina bersama Pemda dan Polres Sumba Timur. (Dok. Pertamina)

Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi mengatakan, pendampingan Jamintel Kejaksaan Agung diperlukan untuk memastikan proses pengadaan energi berjalan transparan, sesuai ketentuan hukum, dan mengedepankan kepentingan nasional.

"Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat. Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa," ujar Erwin.

2. Langkah Pertamina Patra Niaga perkuat tata kelola

Antri pembelian pertamax para sepeda motor di SPBU Bukit Raya IKN (IDN Times/Ervan)

Menurut Erwin, kerja sama ini juga menjadi langkah Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), sekaligus memitigasi risiko hukum dalam proses tender dan pengadaan.

Ia menyebut, kondisi pasar energi global yang masih diwarnai volatilitas harga minyak, dinamika pasokan dan permintaan, serta ketidakpastian geopolitik membuat pengelolaan rantai pasok energi membutuhkan tata kelola yang semakin kuat.

"Kami berharap sinergi ini menjadi awal yang baik untuk menunjukkan bahwa pengelolaan energi Indonesia semakin profesional, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Erwin.

3. Pendampingan dilakukan untuk mitigasi potensi ancaman, gangguan dan hambatan rantai pasok energi

SPBU self service (IDN Times/Dok. Pertamina)

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan pengadaan crude oil, BBM, dan LPG oleh Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari proyek pembangunan prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

Sarjono mengatakan, kerja sama tersebut sejalan dengan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang intelijen, khususnya melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

"Disinilah titik temu antara Kejagung dan Pertamina Patra Niaga. Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021," jelas Sarjono.

Dalam pelaksanaannya, tim PPS akan melakukan pendampingan secara profesional, netral, dan akuntabel sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Pendampingan tersebut ditujukan untuk memitigasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi nasional.

"Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih," tegas Sarjono.

Curated For You

Editorial Team

Related Article