SPBU self service (IDN Times/Dok. Pertamina)
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan pengadaan crude oil, BBM, dan LPG oleh Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari proyek pembangunan prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Sarjono mengatakan, kerja sama tersebut sejalan dengan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang intelijen, khususnya melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
"Disinilah titik temu antara Kejagung dan Pertamina Patra Niaga. Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021," jelas Sarjono.
Dalam pelaksanaannya, tim PPS akan melakukan pendampingan secara profesional, netral, dan akuntabel sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Pendampingan tersebut ditujukan untuk memitigasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi nasional.
"Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih," tegas Sarjono.