Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Magang Nasional: Perusahaan yang Langgar Jam Kerja-Jobdesk Kena Blacklist

Magang Nasional: Perusahaan yang Langgar Jam Kerja-Jobdesk Kena Blacklist
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya Sih
  • Menaker Yassierli menemukan pelanggaran dalam Program Pemagangan Nasional, termasuk jam kerja peserta yang tidak sesuai aturan dan posisi magang yang tak sejalan dengan kompetensi lulusan S1.
  • Kemnaker menegur serta memasukkan sejumlah perusahaan ke daftar hitam setelah evaluasi menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program magang, sambil memindahkan peserta terdampak ke tempat lain.
  • Pemerintah menyiapkan sistem pengaduan bagi peserta magang dan masyarakat, serta berencana memperketat mekanisme agar perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pemagangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan masih ditemukan penyelewengan dalam pelaksanaan Program Pemagangan Nasional. Salah satunya terkait jam kerja peserta magang yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Program Pemagangan Nasional adalah inisiatif pemerintah yang bekerja sama dengan dunia industri untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja fresh graduate lulusan S1 selama 6 bulan. Mereka digaji oleh pemerintah.

"Misalnya, jam kerjaan. Padahal kita katakan mereka bukan pekerja," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

1. Posisi magang tidak sesuai kompetensi

ilustrasi anak magang (unsplash.com/Patrick Amoy)
ilustrasi anak magang (unsplash.com/Patrick Amoy)

Selain itu, dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara posisi magang yang ditawarkan perusahaan dengan pekerjaan yang dijalankan peserta di lapangan. Menurut dia, pada awal proses seleksi, perusahaan menyampaikan kebutuhan tenaga kerja yang dinilai sesuai dengan kompetensi lulusan sarjana (S1). Namun setelah peserta ditempatkan, pekerjaan yang diberikan justru tidak sesuai, seperti menjadi resepsionis dan tugas lainnya.

"Ketika kita memilih itu kan memang oh ini memang perusahaannya butuh, karena memang ini sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1. Tahunya pekerjaannya lebih kepada resepsionis, kemudian apa, dan seterusnya," ungkapnya.

2. Sejumlah perusahaan ditegur hingga di-blacklist

Karyawan membaca aturan perusahaan
ilustrasi karyawan membaca aturan perusahaan (pexels.com/cottonbro studio)

Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan peninjauan dan monitoring evaluasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam program magang. Dari hasil evaluasi tersebut, kata dia, ada perusahaan yang diberikan teguran hingga dimasukkan ke daftar hitam alias blacklist.

"Ada sekian banyak perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist, adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya. Tentu itu salah satu mekanisme," ujar Yassierli.

3. Kemnaker siapkan mekanisme pengaduan

20260423_125327(3).jpg
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Yassierli mengakui penyelewengan dalam program magang masih terjadi. Oleh karenanya, Kemnaker menyiapkan sistem pengaduan yang dapat diakses peserta magang maupun masyarakat, dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

Dia menambahkan, ke depan Kemnaker juga akan memperketat mekanisme program magang agar perusahaan yang terlibat memiliki tanggung jawab dan komitmen terhadap peserta magang.

"Ke depan tentu kita akan buat mekanisme yang lebih ketat, dalam artian kita juga melihat bagaimana ke depan itu, perusahaan magang ini juga harus punya responsibility dan ownership," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Related Articles

See More