Kantor pusat PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo). (dok. Jasindo)
Guna membantu petani mengakses manfaat perlindungan dari Jasindo, berikut ini langkah-langkah dalam mengklaim program AUTP:
1. Lapor Kerusakan Tanaman
Pertama, petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
"Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP," ujar Brellian.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Kedua, petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa jika lokasi tidak memiliki akses internet.
3. Proses Verifikasi
Ketiga, PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan.
"Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP," kata Brellian.
4. Pencairan Ganti Rugi
Keempat, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Asuransi Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim.
"Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani," ujar Brellian.
Dengan nilai manfaat hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam, Brellian memastikan program AUTP membuat petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen.
"Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini," kata Brellian.